Sabtu, 30 Oktober 2010

Makalah IAD ISD IBD

PEMBAHASAN

1.Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemrintah. Dalam pengertian umum sering dicampuradukan pengertian pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Jelas keduannya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintah dalam arti luas:
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit:
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalamarti sempit.
Negara memiliki kekuasaan dengan dasar dan tujuan tertentu. Bagaimana melaksanakan, oleh siapa, untuk siapa kekuasaan itu, dan dibatasi oleh norma apa, semua itu termasuk bidang teori negara. Tidak ada negara pun yang tidak memiliki kekuasaan.
Pengertian kedaulatan berasal dari kata supremus (bahasa latin), berarti yang tertinggi, kemudian disamakan dengan souvtania (bahasa Italia), atau soverignity (bahasa Inggris). Kedaulatan semula bersal dari bahasa Arab yaitu daulat yang berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Dengan demikia, kedaulatan dapat diartikan sebagai wewenang tertinggi dari kekuasaan politik. Jadi, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi kekuasaan yang tidak berada dibawah kekuasaan lain.
Ditinjau dari teori Negara, filsafat Negara akan menemukan bagaimana dasar teori kedaulatan Negara itu. Artinya, mengetahui kedudukan dan hak-hak asasi warga Negara dan mengetahui batas kekuaasan Negara.
Teori-teori ini menunjukan perkembangan pikiran ahli-ahli hukum tata negara, dan bersifat menunjukan kedaulatan yanh seharunya berlaku. Sepanjang sejarah bangsa, hampir tiap-tiap teori kedaulatan dipraktekan di berbagai negara.
 Tugas-tugas pemerintah
Rhyaas Rasyid membagi tugas-tugas pokok pemerintahan kedalam 7 bagian, yaitu:
• Pemerintah menjamin terciptanya kondisi keamanan negara dari segala kumungkinan terjadinya ancaman dari luar berupa penghancuran keamanan dan dari dalam berupa bentrokan antar warga yang menyebabkan tergulingnya pemerintah yang sah;
• Memelihara ketertiban gengan mencegah terjadinya bentrokan antar warga,
• Menegakkan keadilan kepada setiap warga negara tanpa membada-bedakan statusnya, apapun yang melatarbelakangi keberadaan mereka;
• Melakukan pekaerjaan umum dengan cara membangun fasilitas jalan, pendidikan dan sebagainya;
• Meningkatkan kesejahteraan sosial, membantu orang miskin, memelihara orang cacat, anak terlantar, serta kegiatan sosial lainnya;
• Menerapkan kebijakan ekonomi yang mnguntungkan rakyat banyak, seperti pngendalian laju inflansi, mendorong terciptanya lapangan kerja baru, memajukan perdagangan domestik, dan sebagainya;
• Membuat dan menerapkan kebijakan pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Tugas-tugas pemerintah diatas jelas sangat berat, apabila tidak didukung oleh aparatur yang jujur, bersih, dan berwibawa. Sebagai abdi negara, aparatur pemerintah hendaklah menempatkan dirinya sebagai “ pelayan” masyarakat, bukan sebagai “juragan” (tuan) masyarakat. Hal ini, akan mendorong lahirnya sikap mengapdi kepada negara, bukan mencari motivasi cepat kaya raya dengan menjadi aparat pemerintahan.
 Lembaga Penyelenggraan Pemerintah Tingkat Pusat
a. Departemen. Departemen merupakan unsur pelaksanaan pemerintah yang dipimpin oleh mentri negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen mempunyai tugas membantu presiden dalam meyelenggarakan sebagian tugas pemerintah dibidang masing-masing.
b. Mentri koordinator. Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja menko diatur melalui Keppres No. 100 tahun 2001. Tugas menko antara lain mngoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaanya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintah negara.
c. Mentri negara. Kedudukan dan tugas mentri negara diatur melalui keppres No 100 tahun 2001. Tugas mentri negara adalah menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara yang tidak di tangani oleh suatu departemen.
d. LPND (Lembaga Pemerintahan Non Departemen). LPND merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah tertentu dari presiden.
e. Kesekretariatan Lembaga Negara
f. Kejaksaan Agung
g. Perwakilan RI diluara Negri
h. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
i. Kepolisian Negara RI (POLRI)
j. Lembaga Ekstra Struktural (Non Strutural)

2. Tujuan Negara, Bentuk Negara, Dan Sistem Pemerintahan
a. Tujuan Negara
Ada berbagai teori yang membahas mengenai tujuan negara. shang Yang, seorang menteri pada masa kerajaan tiongkaok berpendapat bahwa tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan/kekuatan. Darimana kekuasaan/kekuatan itu dikumpulkan? Tentu saja dari rakyat. Maka bila suatu negrara ingin kuat dan dan berkuasa mutlak, rakyatnya harus lemah dan miskin. Tujuan negara untuk mengumpulkan kekuatan dan kekuasaan hanya dapat dicapai dengan adanya tentara yang besar dan kuat, dengan biaya pengeluaran yang murah, tetapi bersedia menghadapi segala bahaya. Dan memiliki semangat bertempur yang tinggi.
b. Bentuk Negara dan sistem pemerintahan
Ada dua macam bentuk negara, yaitu monarki dan republik. Untuk membedakan kedua bentuk tersebut, ada berapa ukuran yang dapat dipakai. George Jellinek, mempergunakan: bagaimana cara kehendak negara dinyatakan, sebagai ukuran. Bila kehendak negaraditentukan oleh satu orang saja, berarti negara tersebut berbentuk monarki. Jika kehendak negara ditentukan oleh banyak orang yang merupakan satu majelis, maka bentuk adalah republik. Faham ini tidak banyak di ikuti karena mengandung beberapa kelemahan.
Duguit mempergunakan sebagai ukuran bagaimana cara kepala negara di angkat. Bila kepala negara diangkat berdasarkan keturunan, negara tersebut monarki. Kepala negaranya disebut raja atau ratu. Tetapi jika kepala negaranya dipilih melalui suatau pemilihan umum untuk masa jabatan yang telah ditemukan, bentuk negaranya disebut republik, kepala negaranya adalah presiden. Pada dasarnya terdapat dua sistem pemerintahan, yatu sistem parlementer dan presindensil. Dalam sistem parlementer para menteri dalam menjalankan tugasnya harus selalu memberi pertanggungjawaban kepada parlemen. Dalam hal ini kebijakan yang djalankan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen. Dalam sistem presidentil, kepala eksekutif adalah presiden, yang memperoleh dasar hukum bagi kekuasaanya di bidang eksekutif tersebut adalah pilihan rakyat. Presiden ini memiliki wewenang penuh untuk menujuk sendiri para menteri yang akan menjadi pembantu-pembantunya dalam menjalankan tugas memimpin departemen masing-masing. Para menteri ini hanya bertanggung jawab kepada presiden, dia diangkat, dan bilamana perlu diberhentikan oleh presiden. Jadi kabinet tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan seorang menteri ( anggota kabinet ). Dalam sistem ini kedudukan lembaga eksekutif tidak tergantung kepada badan perwakilan.

3. Negara Dan Warga Negara
Berdirinya suatu negara yang merdeka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tepat, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Tanpa adanya wilayah tertentu, tidak mungkin ada negara.
Demikian pula dengan rakyat yang tetap, rakyat yang menetap disuatu wilayah tertentu dalam dalam suatu negara disebut warga negara. Ia mempunyai kewajiban terhadap negara dan sekaligus mempunyai hak-hak yang wajib diberikan dan dilindungi oleh negara.
Ada dua asas dalam menentukan warga negara.
1. Asas ius solis (asas kelahiran daerah) adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahiranya.
2. Asas ius sangunis (asas keturunan) adalah bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunan dari orang yang bersangkutan.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama-sama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa mentiadakan yang satu. Konflik antara lus soli dan lus sangoilis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipratide) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubung dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelses kewarganegaraan (di samping kedua asas diatas) yaitu stelses aktif dan stelses pasif.
Pelaksanaan kedua stelses ini kita bedakan dalam:
• Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan ( pelaksanaan stelsel aktif );
• Hak ripudiasi, yaitu hsk untuk menolak kewarganegaraan ( pelaksanaan stelsel pasif );
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusiayang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Menurut kansil, orang-orang yang berada didalam wilayah suatu negara itu itu dapat dibedakan menjadi:
a) Penduduk
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenanakan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tertentu.

Penduduk dapat dibedakan menjadi dua lagi, yaitu:
1) Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat di atur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintaannya sendiri.
2) Penduduk bukan Warga Negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.


b) Bukan negara
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Penduduk menurut pasal 26 UUD 1945 ayat 2 adalah “WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia” atau orang yang menetap di wilayah negara. istilah warga negara merupakan terjemah dari istilah Belanda staatsburger. Dalam bahasa Inggris, warga negara disebut sebagai citizen, dan bahasa prancis menyebutnya dengan citoyen. Istilah warga negara dari bahasa Inggris dan Prancis cukup menarik mengingat kedua istilah tersebut berarti warga kota. Ini tentu tidak terlepas dari konsep polis pada masa Yunani Purba. Konsep negara moderen atau negara kebangsaan (nation-state) dewasa ini, yang dipelopori oleh Amerika serikat dan Prancis pada abad XVII, mengacu pada konsep polis Yunani purba itu. Polis mempunyai warga negara yang disebutbwarga polis atau warga kota atau citizen dan citoyen.
Pada mulanya, konsep warga negara berawal dari hamba atau kawula negara, mereka dahulunya hamba raja. Tetapi dengan menyebut istilah warga negara, mereka menjadi orang merdeka. Mereka bukan lagi hamba raja, melainkan peserta dan suatu negara. oleh karena itu, mereka kemudian memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Setiap warga negara Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban yang sama seperti yang terdapat pada UUD 1945. Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan WNI yaitu:
a. Setiap warga negara memiliki kebebasan, tetapi dalam setiap kebebasan itu melekat juga kewajiban;
b. Di dalam hubungan dengan sesama manusia, kita wajib menghormati orang lain, sedangkan dalam hubunganyandengan negara, kita wajib taat menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan;
c. Setelah menjalankan kewajibanya atau hak-haknya kepada negara. negara menganut keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
Setiap warga negara adalah sama kedudukanya dalam hukum dan pemerintahan, gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan ini sebenarnya sudah ada sejak berabat yang lalu.
Khususnya di Indonesia, suber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, sementara hukum merupakan perwujutan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang di dasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa. Ini berarti di negara Indonesia tidak dibenarkan ada istilah “Orang yang kebal terhadap hukum”. Misalnya, seseorang membawa kendaraan bermotor di jalan yang terlarang, maka polisi mengadilinya karena melakukan pelanggaran. Kalau yang melaggar itu seorang TNI misalnya, ia pun harus di adili. UUD 1945 tidak mengenal perbedaan antara warga negara biasa, anggota pegawai negri, pemerintahan.

PENUTUP
A.Kesimpulan
Dalam kehidupan negara dapat dijumpai adanya pemerintahan yang mengemukan negara dan warga negara yang mendukung kehidupan negara. kenyataan ini melahirkan interaksi anatara warga negara dan anatara pemerintah. Agar interaksi tersebut dapat berjalan sesuai yang di harapkan, maka ketentuanhukum sangat diperlukan.
Negara sebagai satu sistem politik di dalamnya terdapat kehidupan lembaga-lembaga negara dan kehidupan sosio lembaga-lembaga politik, yang nyata dalam kehidupan pemerintah negara, dalam hal ini adalah partai politik, organisasi profei, media komunikasi, dan organisasi kemasyarakatan lainnya, sebagai satu sistem, maka secara ideal interakasi antara keduanya harus berjalan harmonis.
Negara tidak akan mungkin terpisahakan dari masyarakat/rakyat, wilayah dan pemerintah karena adanya sebuah negara disebabakan oleh 3 unsur tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar