Minggu, 31 Oktober 2010

Makalah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam khazanah pemikiran ekonomi Islam kontemporer dewasa ini, banyak tokoh bermunculan menawarkan gagasannya masing-masing dalam rangka menangani kebuntuan system ekonomi konvensiaonal. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah hegemoni system kapitalisme maupun system sosialisme-komunisme.
Kelemahan dan kebobrokan system kapitalisme setidaknya telah terpampang dalam rentang sejarah kehidupan manusia melalui krisis ekonomi yang dimulai pada tahun 1866 dan 1890, 1929, 1985, 1987, 1998, dan 2000.
Melihat fenomena-fenomena yang tragis tersebut, maka tidak mengherankan apabila sejumlah pakar ekonomi terkemuka, mengkritik dan mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran ekonomi di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak klaim yang menyebutkan bahwa kapitalisme telah gagal sebagai sistem dan model ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Anthony Gidden dalam bukunya The Thrid Way menyatakan dunia seyogyanya mencari jalan ketiga dari pergumulan sistem kakap dunia yakni kapitalisme dan sosialisme. Jalan ketiga tersebut, terdapat dalam konsepsi Islam.
Oleh karena itu, dengan kegagalan system kapitalisme dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme menuju system ekonomi yang berkeadilan dan berketuhanan yang dalam hal ini tentu ekonomi Islam patut untuk dipertimbangkan sebagai salah satu alternative dalam merealisasikan kesejahteraan manusia.




B. Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimanakah kemunculan pemikiran ekonomi Islam kontemporer?
2. Apa dan bagaimana pandangan ekonomi Islam dalam mazhab Baqir as-Sadr?
3. Apa dan bagaimana pandangan ekonomi Islam dalam mazhab Mazhab Abu A’la Al-Maududi?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui bagaiman pemikiran ekonomi islam pada masa kontemporer
2. Untuk lebih memahami tujuan dari mazhab Baqir as-Sadr dan mazhab Abu A’la Al-Maududi tentang pemikiran ekonomi islam kontemporer
3. Untuk mengetahui prinsip apa yang digunakan oleh mazhab Baqir as-Sadr dan Abu A’la Al-Maududi dalam perkembangan pemikiran ekonomi islam kontemporer
4. Untuk memenuhi tugas makalah dengan mata kuliah “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam” dengan tema pembahasan “Pemikiran Ekonomi pada Periode Kontemporer (Abad ke 20 Fase Sekarang )




BAB II
PEMBAHASAN
A. Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer
Kemunculan Pemikiran dan Mazhab Ekonomi Islam Modern. Pada era modernis, ekonomi Islam mulai dirajut kembali untuk dimunculkan sebagai sebuah konsep ilmu teoritis maupun aplikatif. Pembagian mazhab alur pemikiran Ekonomi Islam muncul dalam dua mazhab. Mazhab Baqir As Sadr Mazhab Abu A’la Al-Maududi. Hal yang melatarbelakangi pembagian kedua mazhab ini adalah adanya perbedaan pendapat akan adanya konsep apa dan bagaimana ekonomi Islam. Akan tetapi, belum secara pasti dapat dibuktikan bahwa aplikasi konsep dan teori ekonomi Islam di masyarakat saat ini adalah sudah cukup dinaungi oleh kedua mazhab tersebut diatas.
Dalam bahasan ekonomi Islam modern, Sudarsono (2008) membagi fase perkembangan ekonomi Islam modernis dalam dua bagian . Fase pertama (sebelum 1970-an) kebanyakan sarjana ekonomi Islam lebih condong pada pewacanaan pendekatan normatif dan teknis kelembagaan. Sedangkan, fase kedua (1980) sarjana muslim lebih memfokuskan diri pada usaha merumuskan aspek filosofis dan metodologi ekonomi Islam. Upaya pemunculan kembali ekonomi Islam ditengah masyarakat dunia dengan tawaran konseptual keilmuan dan sistem ekonomi yang seolah nampak baru mulai diupayakan secara masif semenjak abad modernis, khususnya seperti halnya yang telah terjadi di Indonesia, ekonomi Islam telah terasa masif semenjak munculnya kegiatan perbankan syariah di Indonesia yang dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia.
Dalam perkembangannya ekonom-ekonom muslim tidak menghadapi masalah perbedaan pendapat yang berarti. Namun ketika mereka diminta untuk menjelaskan apa dan bagaimanakah konsep ekonomi Islam itu, mulai muncullah perbedaqaan pendapat. Sampai saat ini, pemikiran ekonom-ekonom muslim kontemporer dapat kita klasifikasikan setidaknya menjadi tiga mazhab, yakni:
• Mazhab Baqir as-Sadr, Baqr As Shadr
• Mazhab Abu A’la Al-Maududi
Masing-masing dari ketiga mazhab diatas telah memiliki ciri menonjol yang bisa saling berkonfrontasi.
1. Mazhab Baqir as-Sadr
Cendekiawan yang menjadi pioneer dari mazhab ini adalah Baqir As-Sadr dengan bukunya Iqtishaduna (Ekonomi Kita) dan Ali Shariati. Menurut mazhab ini ada ketidak sesuaian antara definisi ilmu ekonomi dengan ideologi Islam. Ilmu ekonomi menyatakan bahwa masalah ekonomi timbul karena adanya masalah kelangkaan sumberdaya ekonomi (scarcity) dibandingkan dengan kebutuhan manusia yang sifatnya tidak terbatas. Mazhab ini menolak pengertian ilmu ekonomi karena dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa :
الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَلَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا
“Yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu baginya dalam kekuasaan(Nya), dan dia Telah menciptakan segala sesuatu, dan dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (Q.S. al-Furqon (25) : 2)
Maksudnya: segala sesuatu yang dijadikan Tuhan diberi-Nya perlengkapan-perlengkapan dan persiapan-persiapan, sesuai dengan naluri, sifat-sifat dan fungsinya masing-masing dalam hidup.
Baqir As-Sadr juga menolak anggapan bahwa kebutuhan manusia sifatnya tidak terbatas. Masalah pokok umat manusia adalah masalah distribusi pendapatan yang tidak adil sebagai akibat sistem ekonomi yang memperbolehkan eksploitasi pihak pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.
Tokoh-tokoh mazhab ini adalah Muhammad Baqir as-Sadr, Abbas Mirakhor, Baqir al-Hasani, Kadim as-Sadr, Iraj Toutounchian, Hedayati, dll
Menurut pemikiran As-Sadr bahwa dalam mempelajari illmu ekonomi harus dilihat dari dua aspek yaitu aspek philosophy of economics atau normative economics dan aspek positive economics. Contoh dari aspek positive economics yaitu mempelajari teori konsumsi dan permintaan yang merupakan suatu fenomena umum dan dapat diterima oleh siapapun tanpa dipengaruhi oleh ideologi. Dalam teori konsumsi dirumuskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi konsumsi suatu barang adalah tingkat pendapatan, tingkat harga, selera dan faktor-faktor non ekonomi lainnya. Berdasarkan hukum permintaan (law of demand) bahwa ada korelasi yang negatif antara besarnya tingkat harga barang dengan jumlah barang yang diminta asumsi ceteris paribus. Jika harga barang naik jumlah barang yang diminta akan turun dan sebaliknya. Fakta ini terjadi pada konteks ekonomi dimanapun dan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang sosial, budaya, agama, politik dsb.
Sedangkan dari aspek phylosophy of economics yang merupakan hasil pemikiran manusia, maka akan dijumpai bahwa tiap kelompok manusia mempunyai ideologi, cara pandang dan kebiasaan (habit) yang tidak sama. Persoalan ‘kepantasan’ antara satu anggota masyarakat dengan anggota lainnya atau antara satu golongan masyarakat dengan golongan lainnya masing-masing memiliki batasan atau definisi sendiri. Makan sambil berdiri dan menggunakan tangan kiri merupakan masalah yang pantas dan biasa di masyarakat Eropa namun lain halnya pada masyarakat di Indonesia. Dalam pandangan Islam bahwa sesuatu dianggap ‘pantas’ manakala hal itu dianjurkan dalam Islam dan sesuatu dianggap ‘tidak pantas’ jika hal itu dicela dan dilarang menurut syariah. Contoh lain misalnya menyangkut pembahasan ‘keadilan’. Menurut konsep kapitalisme klasik yang dimaksud dengan ‘adil’ adalah you get what you deserved artinya ‘anda mendapatkan apa yang telah anda usahakan’. Sedangkan menurut kelompok sosialisme klasik menterjemahkan makna ‘adil’ yaitu no one has previlege to get more than others artinya tidak ada orang yang mendapatkan fasilitas untuk memperoleh lebih dari yang lain dengan kata lain bahwa setiap orang mendapat sama rata. Tetapi Islam mempunyai makna tersendiri dalam memaknai ‘adil’ yaitu laa tadhlimuuna wa laa tudhlamuuna artinya tidak saling mendhalimi satu sama lain.
Menurut pendapat mazhab Baqir As-Sadr bahwa terjadi perbedaan prinsip antara ilmu ekonomi dengan ideologi Islam, sehingga tidak pernah akan bisa dicari titik temu antara Islam dengan Ilmu ekonomi.
Jadi, menurut mazhab ini bahwa ekonomi Islam merupakan suatu istilah yang kurang tepat sebab ada ketidaksesuaian antara definisi ilmu ekonomi dengan ideologi Islam. Ada kesenjangan secara terminologis antara pengertian ekonomi dalam perspektif ekonomi konvensional dengan pengertian ekonomi dalam perspektif syariah Islam, sehingga perlu dirumuskan ekonomi Islam dalam konteks syariah Islam. Pandangan ini didasarkan pada pengertian dari Ilmu ekonomi yang menyatakan bahwa masalah ekonomi timbul karena adanya masalah kelangkaan sumber daya ekonomi (scarcity) dibandingkan dengan kebutuhan manusia yang sifatnya tidak terbatas. Dalam hal ini mazhab Baqir As-Sadr menolak pengertian tersebut sebab dalam Islam telah ditegaskan bahwa Allah SWT telah menciptakan makhluk di dunia ini termasuk manusia dalam kecukupan sumber daya ekonomi sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَلَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا
“Yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu baginya dalam kekuasaan(Nya), dan dia Telah menciptakan segala sesuatu, dan dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya. (QS Al-Furqan : 2)
Jadi, dalam hal ini konsep kelangkaan (scarcity) tidak bisa diterima karena tidak selaras dengan pesan wahyu yang menjamin kehidupan setiap makhluk di bumi ini. Pada sisi lain mazhab Baqir As-Sadr juga menolak anggapan bahwa kebutuhan manusia sifatnya tidak terbatas. Sebab dalam kebutuhan tertentu misalnya makan dan minum manakala perut sudah merasa kenyang maka dia sudah merasa puas karena kebutuhannya telah terpenuhi. Sehingga kesimpulannya bahwa kebutuhan manusia sifatnya tidak tak terbatas sebagaimana dijelaskan dalam konsep law of diminishing marginal utility bahwa semakin banyak barang dikonsumsi maka pada titik tertentu justru akan menyebabkan tambahan kepuasan dari setiap tambahan jumlah barang yang dikonsumsi akan semakin berkurang.
Jadi ada kesenjangan pemikiran yang menimbulkan kekacauan persepsi antara pengertian kebutuhan (need) dan keinginan (want). Jika perilaku manusia disandarkan pada keinginan (want), maka persoalan ekonomi tidak akan pernah selesai karena nafsu manusia selalu merasa tidak akan pernah puas. Dan disinilah persoalan ekonomi yang dihadapi sekarang karena bertitik tolak pada keinginan (want) masyarakat sehingga tekanan ekonomi menjadi semakin kuat yang berdampak pada ketidakseimbangan baik secara makroekonomi maupun mikroekonomi. Salah satu efek yang ditimbulkan dari perilaku ekonomi yang bertitik tolak pada keinginan (want) yaitu semakin rusaknya sistem keseimbangan lingkungan hidup karena sumber-sumber daya ekonomi terkuras habis sekedar untuk memenuhi keinginan manusia yang tidak akan pernah puas. Penebangan dan pencurian hutan (illegal logging), semakin menipisnya cadangan minyak bumi, menipisnya lapisan ozon, semakin sulitnya mencari sumber air, lunturnya nilai-nilai kebersamaan dalam keluarga dan di masyarakat, dsb. merupakan beberapa gambaran dari adanya ketidakseimbangan ekologi dan sosial yang diakibatkan ulah tangan manusia yang sekedar ingin memuaskan keinginan (want) yang tidak pernah berhenti.
Dalam perspektif ekonomi Islam bahwa perilaku ekonomi harus didasarkan pada kebutuhan (need) yang disandarkan pada nilai-nilai syariah Islam. Sebagai seorang muslim tidak diperbolehkan untuk selalu mengikuti setiap keinginan hawa nafsu, karena bisa jadi keinginan itu justru akan menimbulkan bencana bagi kehidupan diri dan lingkungan sekitarnya. Demikian juga dalam aktivitas ekonomi bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang muslim harus disandarkan pada syariah Islam baik dalam aktivitas konsumsi, produksi maupun distribusi. Moral ekonomi Islam yang didasarkan pada pengendalian hawa nafsu akan menjamin keberlangsungan (sustainability) kehidupan dan sumber daya ekonomi di dunia ini. Alokasi sumber daya ekonomi akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara bijaksana dan bertanggung jawab yaitu untuk menghasilkan barang dan jasa yang penting bagi masyarakat. Akan dihindari alokasi sumber daya ekonomi untuk hal-hal yang merusak dan merugikan kehidupan masyarakat seperti produksi minuman keras, narkoba, prostitusi, perjudian, bisnis pornografi dan pornoaksi, dsb. Sehingga tidak timbul kekhawatiran akan nasib generasi manusia yang akan datang, karena tiap individu melakukan aktivitas ekonomi dan pengelolaan sumber daya ekonomi yang didasarkan pada kebutuhan (need) yang berlandaskan syariah Islam bukan hanya sekedar mengikuti keinginan (want) yang tidak akan pernah puas.
Selanjutnya bahwa menurut mazhab Baqir As-Sadr persoalan pokok yang dihadapi oleh seluruh umat manusia di dunia ini adalah masalah distribusi kekayaan yang tidak merata. Bagaimana anugerah yang diberikan Allah SWT kepada seluruh makhluk termasuk manusia ini bisa didistribusikan secara merata dan proporsional. Potensi sumber daya ekonomi yang diciptakan Allah SWT di alam semesta ini begitu melimpah baik yang ada di darat maupun di laut. Jika dikelola dengan baik dan bijaksana niscaya semua individu di dunia dapat hidup secara layak dan manusiawi. Namun fakta membuktikan bahwa tidak semua manusia dapat menikmati anugerah Allah tersebut, sehingga masih banyak dari mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan sementara sebagian kecil lainnya bergelimang dalam kemewahan. Menurut mazhab Baqir As-Sadr untuk mewujudkan hal tersebut maka ada beberapa langkah yang dilakukan yaitu :
a. Mengganti istilah ilmu ekonomi dengan istilah iqtishad yang mengandung arti bahwa selaras, setara dan seimbang (in between).
b. Menyusun dan merekonstruksi ilmu ekonomi tersendiri yang bersumber dari Al-Qur’an dan Assunnah.
Dalam hal itulah mazhab Baqir As-Sadr mempunyai kontribusi yang cukup signifikan dalam wacana perkembangan ilmu ekonomi Islam.


2. Mazhab Abu A’la Al-Maududi
Abu A’la dilahirkan 3 Rajab 1321 H atau 25 September 1903 di Aurangbad, India. Beliau dilahirkan dalam keluarga yang religius. Ayahnya bernama Abu Hasan, seorang pengacara yang terkenal sebagai orang yang alim dan rajin beribadah. Mereka adalah keturunan dari sufi besar tarekat christiyah yang banyak berperan dalam penyeberan Islam di India.
Pendidikanya diawali di Madrasah Furqoniyah, sebuah sekolah menengah yang mencoba menerapkan sistem pendidikan nalar modern dan islam tradisional. Orang tua beliau tidak ingin beliu pergi kesekolah inggris, yang akhirnya pendidikanya di adakan dirumah dengan menggunakan bahasa Arab Persia, Urdu dan Inggris. Dalam konteks inilah, dapat dipahami kenapa Al Maududi menjadi seorang tradisionalis fundamentalis (dengan latar belakang pendidikan yang anti barat).
Tulisan beliau banyak mencangkup bidang politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan Agama. Sekitar tahun 1920, Mahdudi menunjukan minatnya terhadap politik dengan menggabungkan gerakan khilafat yang mana berasosiasi dengan tahrik-e-hijrat. Melalui bukunya “ Al jihad fil Islam”, beliau menceritakan kehidupan yang dialaminya diperkumpulan tersebut. Dan pada tahun tersebutpula beliau bekerja sebagai wartawan. Dalam waktu singkat ia berkerja di Jebalpur sebagai koresponden, lalu menjadi editor “Taj”, Sebuah surat kabar daerah. Pada tahun yang sama ia hijrah ke Delhi tempat ia bekerja sebagai editor pembantu. Pada tanggal 22 September 1979, beliu meninggal dunia di Buffalo New York. Pemakamnya, yangdilakukan beberapa hari kemudian di Lahore menarik perhatian lebih dari satu juta orang. Dia dikuburkan dirumahnya di daerah Lehrah, lahore. Melihat karir kehidupanya yang ia lakukan, bisa dilahat kalau beliau banyak berkencimpung dalam dunia politi, akan tetapi hal ini tidak menyurutkan beliau untuk memberikan konstribusi dalam ekonomi.


a.Format Sistem Ekonomi Islam
Mengenai format ekonomi islam, Al Maududi menerangkanya dari sebuah pertanyaan yang dilontarkan dalam sebuah diskusi: Apakah Islam menerangkan sebuah sistem ekonomi? Kalau menerangkan, seperti apa bentunya? Kemudian dibagian manakah tanah, tenaga kerja, modal, dan menejemen ditempatkan?
Kemudian Almaududi menjawabnya dengan mengatakan, bahwa islam menerangkan sebuah sistem ekonomi. Akan tetapi, bukan berarti islam telah menerangkan sebuah sistem yang permanen dan lengkap dengan segala detilnya. Apa yang sebenarnya ditunjukkan oleh islam menentukan berupa landasan dasar atau peraturan dasar yang bisa membuat kita menyusun sebuah rancangan ekonomi yang sesuai di setiap masa. Maka, melalui hal-hal yang global tersebut akan terlihat jelas tujuan dam maksud dari Al qur-an dan Hadits yang mengatur segala aspek kehidupan sebagai mana mestinya.
Dalam segala aspek kehidupan, mulai dari urusan pribadi sampai budaya dan masalah sosial, islam menentukan landasan yang sama untuk pedoman manusia. Dan mempergunakanya juga dalam sistem ekonomi. Di bidang ekonomi, islam telah membuat beberapa peraturan dan menyusun sejumlah batasan dimana kita boleh membuat suatu sistem. Sebagaimana perkembangan yang ada, kita harus menyimpulkan peraturan baru yang berada batasan-batasan yang ditemukan oleh islam.
b.Tujuan Organisasi Ekonomi dalam Islam
1.Kebebasan Individu (individual fredoom)
Tujuan yang pertama dan utama dari islam ialah untuk memelihara kebebasan individu dan untuk membaginya kedalam tingkatan yang hanya sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Alasan kenapa islam menjunjung tinggi kebebasan individu karena islam menganggap seseorang ikut bertanggung jawab secara individu kepada Allah. Pertanggungjawaban ini tidaklah secara kolektif, tetapi setiap individu bertanggung jawab terhadap perbuatanya. Oleh karena itu, islam menentukan peraturan ekonomi kepada setiap individu, dan mengikat mereka yang hanya kepada batasan-batasan yang sekiranya penting untuk menjaga mereka tetap pada jalur yang ditentukan.Tujuan semua ini adalah menyediakan kebebasan kepada setiap individu dan mencegah munculnya sistem tirani yang bisa mematikan perkembangan.
2. Keselarasan dalam Pekembangan Moral dan Materi
Perkembangan moral manusia adalah kepentingan dasar bagi islam. Jadi, penting bagi individu didalam masyarakat untu memiliki kesempatan mempraktekan kebaikan secara sengaja. Karena itulah islam tidak bersandar seluruhnya kepada hukum untuk menegakkan keadilan sosial, tetapi memberikan ortonitas utama kepada pemventukan moral manusia seperti iman, taqwa, pendidikan dan lainya.
Jika pembentukan moral mengalami kegagalan, maka masyarakat muslim harus menggunakan tekanan yang kuat kepada individu untuk menjaga mereka kepada batasan yang ditentukan. Dan apabila hal itu juga gagal, islam mengambil jalan pada penegakan hukum dan menegakkan keadilan.
3. Kerjasama, Keserasian dan Penegakan Keadilan
Islam menjunjung tinggi persatuan manusia dan persaudaraan serta menentang perselisihan dan konflik. Maka dari itu, islam tidak membagi masyrakat kedalam kelas sosial. Jika menengok kepada analisis peradapan manusia akan kelas sosial terbagi menjadi dua; yang pertama kelas yang dibuat-buat dan tercipta secara tidak adil yang dipaksakan oleh sistem ekonomi, politik dan sosial yang jahad seperti Brahmana, Feodal, Kapita;is. Adapun islam tidak menciptakan kelas seperti itu dan bahkan membasminya, yang kedua, kelas yang tercipta secara alami, karena adanya rasa hormat menghormati dan perbedaan kemampuan dan kondisi dari masyrakatnya untuk kelas yang seperti ini islam tidak menghapusnya secara paksa atau membuatnya saling memusuhi. Akan tetapi, islam mendukungnya dan mengharapkan nantinyanakan ada kerjasama diantara individu untuk menciptakan kesempatan yang samadalam hidup dan bersaing secara sehat. Jadi islam mengharapkan akan terjadinya kejasama, keserasian, dan adanya penegakaan hukum melelui dasar dan batasan yang diberikan.
c.Prinsip-prinsip Dasar
1.Kepemilikan Pribadi dan Batasannya (Private Properti and Its Limits)
Dalam hal ini, islam tidak membagi harata kepemilikan kepada produksi dan konsumen dan konsunsi atau menghasilkan atau tidak menghasilkan. Tetapi, dibedakan berdasrkan kriteria diperoleh secara halal atau haram, dan dikeluarkan kepada jalur yang halal dan haram.
2.Keadilan Distribusi (Equetable Distribotion)
Peraturan penting lainya dalam ekonomi islam ialah membangun suatu sistem distribusi yang adil daripada distribusi yang sam terhadap kekayaan. Bahwasanya tidak ada didalam alam semesta ini dua hal yang sangat sama persamaan distribusi dalam ekonomi, tetapi memerintahkan keadilan distribusi dan menetukan regulasi yang jelas untuk memelihara keadilan.
Regulasi pertama ialah mengenai pendapatan secara halal atau haram. Dalam islam, setiap individu benar-benar bebas menentukan segala kegiatan ekonomi untuk menghasilkan kekayaan bagi kehidupannya dengan segala metode, asalkan metode tersebut sesuai dengan hukum. Dalam hal ini, tidak ada ketentuan mengenai jumlah kekayaan, dam juga individu memounyai hak penuh atas kekayaanya yang diperoleh secara halal. Dan apabila ada yangmemperoleh kekayaan secara haram, maka ia akan dipaksa untuk menghindari cara tersebut serta dia juga tidak sama sekali berhak atas harta yang diperoleh secara haram. Dan tentunya dia akan mendapat sanksi atas perbuatanya.
3.Hak-hak Sosial
Islam kemudian menghubungkan kembali hak sosial kepada kekayaan individu dalam berbagai bentuk salah satunya yaitu seprang yang memiliki harta lebih, maka mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan kepadakerabatnya yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Jika hal ini terlaksana dan didasari oleh setiap keluarga yang kaya, maka setiap keluarga yang membutuhkan bantuan dari luar akan jarang ditemukan. Kemudian fakir miskin yang tinggal disekitar lingkungan seorang yang kaya, juga memiliki atas hak kekayaan tersebut.
Kewajioban kedua adalah orang yang kaya harus membei bantuan kepada mereka yang memerlukan bantuan. Sebelum memberikan bantuannya, tentunya individu tersebut harus menverifikasi kelayakan seseorang yang mencari bantuan, dan apabila layak ia berhak atas kekayaan yang dibemiliki sikaya.
Semua ini bertujuan untuk menanamkan kepada setiap muslim moral kedermawanan, lapang dada, dan mencegah sifat egoisme, dan kikir. Semua ini merupakan pembentukan moral yang sangat hebat yang diterapkan melalui pendidikan dan pelatihan serta lingkungan masyarakat islami.
4.Zakat
Berlanjut kepada kepengeluaran, terdapat suatu pungutan wajib yang ditentukan oleh islam, yaitu zakat. Zakat adalah pungutan yang ditarik melalui harta yang diakumulasi, perdagangan, macam-macam bisnis,pertanian, produksi, dan ternak. Tujuanya adalah menciptakan dana membantu secara ekonomi kepada golongan mustahiq.
Dalam landasan dasarnya, zakat benar-benar tidak seperti seperti pajak. Dana zakat tidak bisa disalurkan untuk pembanguan jalan, gedung, dan lain-lain, tetapi tujuanya ialah untuk memenuhi hak-hak orang yang telah ditentukan oleh Allah (mustahiq). Dan zakat tidak ada keuntungan di dalamnya melainkan penghargaan yang diberikan di hari akhir.
5.Hukum Waris (Law Of Inheritance)
Islam juga telah membuat suatu hukum waris yang intinya untuk mendistribusikan kekayaan yang dimilki oleh almarhum. Barisan pertama dari pewaris ialah ibu, bapak, istri, anak. Selanjutnya saudara pria dan wanita. Yang ketiga ialah kerabat dekat almarhum. Maka, harta almarhum akan didistribusikan menurut hukum waris islam.
6.Peran Tenaga Kerja, Modal, dan Pengelola (Role of Labour, Capital, Management)
Mngenal hal ini, sebenarnya telah dibahas dalam berbagai bab oleh kitab-kitab fiqh dalam termologi yang berbeda dalam ilmuekonomi moedrn. Kitab fiqh tersebut bukanlah suatu yang diperbudak oleh termologi, tapi benar-benar memahami duduk permasalahan dan membahas permasalahan ekonomi tersebut secara menyeluruh melalui konsep ekonomi yang terkandungdalam kitab fiqh islam.
7.Zakat dan Kesejahteraan Sosial (Zakat and Social Welfare)
Pendapatan dari zakat dan shodaqah memang diperuntuhkan untuk kesejahteraan sosia. Tujua dari zakat sebenarnya ialah untuk menyediakan kebutuhan hidu, seperti makanan, pakaian, rumah, bantuan medis, pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, seperti yatim, fakir miskin, dan yang tidak mampu. Maka, zakat telah ditetapkan untuk membantu kategori yang disebutkan di atas. Untuk membangun ekonomi suatu negara harus mencari pendapatan lain.
8.Ekonomi Bebas Riba (Interset-Free Economy)
Sistem ekonomi ini sebenarnya sudah tercipta pada masa lalu ketika pertama kali riba dilarang di wilayah Arab, dan setelah itu wilayah islam berkuasa. Karena riba telah diharamkan terhadap seluruh operasi pada sistem ekonomi. Maududi telah menjelaskan bahwa tidak ada kesulitan yang berat untuk mencapai tujuan ini. Masalahnya jelas dan praktis, modal tidak punyahak untuk memungut bunga yang tetap, meskipun peminjam untung atau rugi. Kreditur tidak punya urusan mengenai untung rugi, dia tetap menentukan bunga yang tetap dan diambil tiap bulan atau tahun. Karena itu tidak seorangpun mempunyai alasan yang rasional terhadap hal ini. Dan tidak ada argumen yang dapat membuktikan kebenaranya.
9.Hubungan Antara Ekonomi, Politik, dan Aturan Sosial
Hubungan diantara hal tersebut ialah sama bagian akar, batang, cabang, dan daun dari suatu pohon. Hal itu merupakan satu sistem yang timbul dari iman kepada Allah dan utusa-Nya. Sistem ahklak, ibadah, atau disebut aqidah, kemudian sumber sosial, ekonomi, dan kemasyarakan semua sistem ini berada pada satu sumber. Sistem ini dapat dipisahkan dan membentuk satu bentuk kesatuan. Dalam islam, politik, ekonomi dan sosial, tidak dipisahkan secara terang-terangan, tetapi merupakan satu kesatuan. Siapapun yang pernah mempelajari islam dan memiliki keyakinan yang tinggi terhadap doktrinya tidak akan bisa membayangkan untuk saat-saat sekalipun bahwa kehidupan ekonomi atau apapun dari hidupnya untuk bisa dipisahkan dari aturan agama, maka hal itu tidak bisa disebut islami.




BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
• Mazhab Baqir as-Sadr
– Terdapat perbedaan yang mendasar antara ilmu ekonomi dengan Islam
– Tidak menyetujui bahwa masalah ekonomi muncul karena sumberdaya ekonomi terbatas adanya sementara keinginan manusia tidak terbatas
– Ekonomi diganti dengan iqtishad
– Dikembangkan oleh Muslim scholars dari Irak dan Iran seperti aqir As Sadr, Ali Syariati, dan Abbas Mirakhor.
• Mazhab Abu A’la Al-Maududi
Beliau adalah seorang yang religius yang mana didalam kehidupanya terdapat berbagai macam halang rintangan, karangan beliau mencangkup bidang politik, sosial “Al-jihad fil islam”, dimana dalam bukunya tersebut beliau menerangkan kehidupan yang di alaminya. Dan prinsip-prinsip dasar yang dipakai beliau diantaranya adalah:
1. Kepimilikan pribadi dan batasannya (private properti and its limits)
2. Keadilan distribusi (equetable distribution)
3. Hak-hak sosial
4. Zakat
5. Hukum waris (law of inheritance)
6. Peran tenaga kerja,modal, dan pengelolaan (role of labour, capital, manegement)
7. Zakat dan kesejahteraan sosial (zakat and social welfare)
8. Ekonomi bebas riba (interset-free economy)
9. Hubungan antara ekonomi, politik dan aturan sosial



DAFTAR PUSTAKA
http://adityangga.wordpress. hcom//sejarahpemikiranekonomiislam//
Baqr As Shadr, “Buku Induk Ekonomi Islam Iqtishoduna”, Ziyad, Jakarta; 2008
Marthon, Said Sa’ad, Ekonomi Islam ditengah Krisis Ekonomi Global, Zikrul Hakim,
Jakarta; 2007
Abularaq, sayyid Abu A’la Maududi sawanih, Aftar Tahrik, Lahore; 1971.
Biografi Abu A’la Almaududi Mariyam Jamilah, Risalah, Bandung, 1984
Maududi, Syed Abul A’la, Economic System of Islam, Islam publication Ltd, Pakistan;1994

Sabtu, 30 Oktober 2010

Makalah IAD ISD IBD

PEMBAHASAN

1.Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemrintah. Dalam pengertian umum sering dicampuradukan pengertian pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Jelas keduannya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintah dalam arti luas:
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit:
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalamarti sempit.
Negara memiliki kekuasaan dengan dasar dan tujuan tertentu. Bagaimana melaksanakan, oleh siapa, untuk siapa kekuasaan itu, dan dibatasi oleh norma apa, semua itu termasuk bidang teori negara. Tidak ada negara pun yang tidak memiliki kekuasaan.
Pengertian kedaulatan berasal dari kata supremus (bahasa latin), berarti yang tertinggi, kemudian disamakan dengan souvtania (bahasa Italia), atau soverignity (bahasa Inggris). Kedaulatan semula bersal dari bahasa Arab yaitu daulat yang berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Dengan demikia, kedaulatan dapat diartikan sebagai wewenang tertinggi dari kekuasaan politik. Jadi, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi kekuasaan yang tidak berada dibawah kekuasaan lain.
Ditinjau dari teori Negara, filsafat Negara akan menemukan bagaimana dasar teori kedaulatan Negara itu. Artinya, mengetahui kedudukan dan hak-hak asasi warga Negara dan mengetahui batas kekuaasan Negara.
Teori-teori ini menunjukan perkembangan pikiran ahli-ahli hukum tata negara, dan bersifat menunjukan kedaulatan yanh seharunya berlaku. Sepanjang sejarah bangsa, hampir tiap-tiap teori kedaulatan dipraktekan di berbagai negara.
 Tugas-tugas pemerintah
Rhyaas Rasyid membagi tugas-tugas pokok pemerintahan kedalam 7 bagian, yaitu:
• Pemerintah menjamin terciptanya kondisi keamanan negara dari segala kumungkinan terjadinya ancaman dari luar berupa penghancuran keamanan dan dari dalam berupa bentrokan antar warga yang menyebabkan tergulingnya pemerintah yang sah;
• Memelihara ketertiban gengan mencegah terjadinya bentrokan antar warga,
• Menegakkan keadilan kepada setiap warga negara tanpa membada-bedakan statusnya, apapun yang melatarbelakangi keberadaan mereka;
• Melakukan pekaerjaan umum dengan cara membangun fasilitas jalan, pendidikan dan sebagainya;
• Meningkatkan kesejahteraan sosial, membantu orang miskin, memelihara orang cacat, anak terlantar, serta kegiatan sosial lainnya;
• Menerapkan kebijakan ekonomi yang mnguntungkan rakyat banyak, seperti pngendalian laju inflansi, mendorong terciptanya lapangan kerja baru, memajukan perdagangan domestik, dan sebagainya;
• Membuat dan menerapkan kebijakan pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Tugas-tugas pemerintah diatas jelas sangat berat, apabila tidak didukung oleh aparatur yang jujur, bersih, dan berwibawa. Sebagai abdi negara, aparatur pemerintah hendaklah menempatkan dirinya sebagai “ pelayan” masyarakat, bukan sebagai “juragan” (tuan) masyarakat. Hal ini, akan mendorong lahirnya sikap mengapdi kepada negara, bukan mencari motivasi cepat kaya raya dengan menjadi aparat pemerintahan.
 Lembaga Penyelenggraan Pemerintah Tingkat Pusat
a. Departemen. Departemen merupakan unsur pelaksanaan pemerintah yang dipimpin oleh mentri negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen mempunyai tugas membantu presiden dalam meyelenggarakan sebagian tugas pemerintah dibidang masing-masing.
b. Mentri koordinator. Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja menko diatur melalui Keppres No. 100 tahun 2001. Tugas menko antara lain mngoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaanya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintah negara.
c. Mentri negara. Kedudukan dan tugas mentri negara diatur melalui keppres No 100 tahun 2001. Tugas mentri negara adalah menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara yang tidak di tangani oleh suatu departemen.
d. LPND (Lembaga Pemerintahan Non Departemen). LPND merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah tertentu dari presiden.
e. Kesekretariatan Lembaga Negara
f. Kejaksaan Agung
g. Perwakilan RI diluara Negri
h. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
i. Kepolisian Negara RI (POLRI)
j. Lembaga Ekstra Struktural (Non Strutural)

2. Tujuan Negara, Bentuk Negara, Dan Sistem Pemerintahan
a. Tujuan Negara
Ada berbagai teori yang membahas mengenai tujuan negara. shang Yang, seorang menteri pada masa kerajaan tiongkaok berpendapat bahwa tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan/kekuatan. Darimana kekuasaan/kekuatan itu dikumpulkan? Tentu saja dari rakyat. Maka bila suatu negrara ingin kuat dan dan berkuasa mutlak, rakyatnya harus lemah dan miskin. Tujuan negara untuk mengumpulkan kekuatan dan kekuasaan hanya dapat dicapai dengan adanya tentara yang besar dan kuat, dengan biaya pengeluaran yang murah, tetapi bersedia menghadapi segala bahaya. Dan memiliki semangat bertempur yang tinggi.
b. Bentuk Negara dan sistem pemerintahan
Ada dua macam bentuk negara, yaitu monarki dan republik. Untuk membedakan kedua bentuk tersebut, ada berapa ukuran yang dapat dipakai. George Jellinek, mempergunakan: bagaimana cara kehendak negara dinyatakan, sebagai ukuran. Bila kehendak negaraditentukan oleh satu orang saja, berarti negara tersebut berbentuk monarki. Jika kehendak negara ditentukan oleh banyak orang yang merupakan satu majelis, maka bentuk adalah republik. Faham ini tidak banyak di ikuti karena mengandung beberapa kelemahan.
Duguit mempergunakan sebagai ukuran bagaimana cara kepala negara di angkat. Bila kepala negara diangkat berdasarkan keturunan, negara tersebut monarki. Kepala negaranya disebut raja atau ratu. Tetapi jika kepala negaranya dipilih melalui suatau pemilihan umum untuk masa jabatan yang telah ditemukan, bentuk negaranya disebut republik, kepala negaranya adalah presiden. Pada dasarnya terdapat dua sistem pemerintahan, yatu sistem parlementer dan presindensil. Dalam sistem parlementer para menteri dalam menjalankan tugasnya harus selalu memberi pertanggungjawaban kepada parlemen. Dalam hal ini kebijakan yang djalankan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen. Dalam sistem presidentil, kepala eksekutif adalah presiden, yang memperoleh dasar hukum bagi kekuasaanya di bidang eksekutif tersebut adalah pilihan rakyat. Presiden ini memiliki wewenang penuh untuk menujuk sendiri para menteri yang akan menjadi pembantu-pembantunya dalam menjalankan tugas memimpin departemen masing-masing. Para menteri ini hanya bertanggung jawab kepada presiden, dia diangkat, dan bilamana perlu diberhentikan oleh presiden. Jadi kabinet tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan seorang menteri ( anggota kabinet ). Dalam sistem ini kedudukan lembaga eksekutif tidak tergantung kepada badan perwakilan.

3. Negara Dan Warga Negara
Berdirinya suatu negara yang merdeka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tepat, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Tanpa adanya wilayah tertentu, tidak mungkin ada negara.
Demikian pula dengan rakyat yang tetap, rakyat yang menetap disuatu wilayah tertentu dalam dalam suatu negara disebut warga negara. Ia mempunyai kewajiban terhadap negara dan sekaligus mempunyai hak-hak yang wajib diberikan dan dilindungi oleh negara.
Ada dua asas dalam menentukan warga negara.
1. Asas ius solis (asas kelahiran daerah) adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahiranya.
2. Asas ius sangunis (asas keturunan) adalah bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunan dari orang yang bersangkutan.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama-sama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa mentiadakan yang satu. Konflik antara lus soli dan lus sangoilis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipratide) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubung dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelses kewarganegaraan (di samping kedua asas diatas) yaitu stelses aktif dan stelses pasif.
Pelaksanaan kedua stelses ini kita bedakan dalam:
• Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan ( pelaksanaan stelsel aktif );
• Hak ripudiasi, yaitu hsk untuk menolak kewarganegaraan ( pelaksanaan stelsel pasif );
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusiayang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Menurut kansil, orang-orang yang berada didalam wilayah suatu negara itu itu dapat dibedakan menjadi:
a) Penduduk
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenanakan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tertentu.

Penduduk dapat dibedakan menjadi dua lagi, yaitu:
1) Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat di atur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintaannya sendiri.
2) Penduduk bukan Warga Negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.


b) Bukan negara
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Penduduk menurut pasal 26 UUD 1945 ayat 2 adalah “WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia” atau orang yang menetap di wilayah negara. istilah warga negara merupakan terjemah dari istilah Belanda staatsburger. Dalam bahasa Inggris, warga negara disebut sebagai citizen, dan bahasa prancis menyebutnya dengan citoyen. Istilah warga negara dari bahasa Inggris dan Prancis cukup menarik mengingat kedua istilah tersebut berarti warga kota. Ini tentu tidak terlepas dari konsep polis pada masa Yunani Purba. Konsep negara moderen atau negara kebangsaan (nation-state) dewasa ini, yang dipelopori oleh Amerika serikat dan Prancis pada abad XVII, mengacu pada konsep polis Yunani purba itu. Polis mempunyai warga negara yang disebutbwarga polis atau warga kota atau citizen dan citoyen.
Pada mulanya, konsep warga negara berawal dari hamba atau kawula negara, mereka dahulunya hamba raja. Tetapi dengan menyebut istilah warga negara, mereka menjadi orang merdeka. Mereka bukan lagi hamba raja, melainkan peserta dan suatu negara. oleh karena itu, mereka kemudian memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Setiap warga negara Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban yang sama seperti yang terdapat pada UUD 1945. Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan WNI yaitu:
a. Setiap warga negara memiliki kebebasan, tetapi dalam setiap kebebasan itu melekat juga kewajiban;
b. Di dalam hubungan dengan sesama manusia, kita wajib menghormati orang lain, sedangkan dalam hubunganyandengan negara, kita wajib taat menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan;
c. Setelah menjalankan kewajibanya atau hak-haknya kepada negara. negara menganut keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
Setiap warga negara adalah sama kedudukanya dalam hukum dan pemerintahan, gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan ini sebenarnya sudah ada sejak berabat yang lalu.
Khususnya di Indonesia, suber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, sementara hukum merupakan perwujutan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang di dasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa. Ini berarti di negara Indonesia tidak dibenarkan ada istilah “Orang yang kebal terhadap hukum”. Misalnya, seseorang membawa kendaraan bermotor di jalan yang terlarang, maka polisi mengadilinya karena melakukan pelanggaran. Kalau yang melaggar itu seorang TNI misalnya, ia pun harus di adili. UUD 1945 tidak mengenal perbedaan antara warga negara biasa, anggota pegawai negri, pemerintahan.

PENUTUP
A.Kesimpulan
Dalam kehidupan negara dapat dijumpai adanya pemerintahan yang mengemukan negara dan warga negara yang mendukung kehidupan negara. kenyataan ini melahirkan interaksi anatara warga negara dan anatara pemerintah. Agar interaksi tersebut dapat berjalan sesuai yang di harapkan, maka ketentuanhukum sangat diperlukan.
Negara sebagai satu sistem politik di dalamnya terdapat kehidupan lembaga-lembaga negara dan kehidupan sosio lembaga-lembaga politik, yang nyata dalam kehidupan pemerintah negara, dalam hal ini adalah partai politik, organisasi profei, media komunikasi, dan organisasi kemasyarakatan lainnya, sebagai satu sistem, maka secara ideal interakasi antara keduanya harus berjalan harmonis.
Negara tidak akan mungkin terpisahakan dari masyarakat/rakyat, wilayah dan pemerintah karena adanya sebuah negara disebabakan oleh 3 unsur tersebut.

Makalah Filsafat Alam

PEMBAHASAN

A.Pra Socrates: Filsafat Alam
Pemikiran filsafat Yunani periode awal seringkali disebut sebagai filsafat alam. Penyebutan tersebut didasarkan pada munculnya banyak ahli pikir alam yang memfokuskan pemikirannya pada apa yang diamati disekitarnya, yakni alam semesta. Tipe filsafat alam ini juga disebut sebagai filsafat pra Socrates. Sebab karakter pemikiran filsafat ini berbeda dengan pemikiran filsafat zaman socratas dan berikutnya, dan tokok-tokoh filosuf prasocrates ini lebih dikenal dengan filosuf pertama atau filosuf alam. Mereka mencari unsur induk yang dianggap asal dari segala sesuatu. Pandangan para filosuf ini melahirkan monisim yaitu aliran yang menyatakan hanya satu kenyataan fundamental. Kenyataan tersebut dapat berupa jiwa, materi, Tuhan atau subtansi lainnya yang tidak dapat diketahui.
Tokoh-tokoh filsafat kategori ini, antara lain adalah Thales, Anaximander, Anaximenes, Pythagoras, Xenophanes, Parmenides, Heraklitos, Zeno, Empedocles, Anaxagoras.
1.Thales (625-545 SM)
Thales sebagai salah satu dari tujuh orang bijaksana dan dia mempunyai gelar the Father of Philosophy, juga menjadi penasehat teknis ke-12 kota Lonia. Dan salah satu jasanya yang besar adalah meramal gerhana matahari pada tahun 585 SM .
Menurut Thales semua yang berasal dari air sebagai materi dasar komsis, dia juga mengembangkan Astronomi dan Matematika menurut pendapatnya, bahwa bulan bersinar memantulkan cahaya Matahari dengan demikian Tahles adalah ahli Matematika yang pertama dan juga sebagai the Father of Pedoctive, dari pendapat itu dapat kita artikan bahwa apa yang disebut arche (asas pertama dari alam semesta) adalah air.
2.Anaximander (640-546 SM)
Ia adalah orang yang pertama yang mengarang suatu traktat dalam kesustrataan Yunani dan berjasa dalam bidang Astronomi, Geografi. Dan ia sebagai orang pertama yang membuat peta bumi, pemikirannya dalam memberikan pendapat tentang arche (asas pertama alam), ia tidak menunjuk pada salah satu unsure yang dapat diamati oleh udara akan tetapi ia berpendapat pada sesuatu yang tidak dapat diamati indera yaitu to apeiron sebagai sesuatu yang tidak terbatas, abadi sifatnya, tidak berubah-ubah alasannya apabila tentang arche, ia menunjuk pada salah satu unsur tersebut akan mempunyai sifat yangdapat bergerak sesuai dengan sifatnya, sehingga tidak ada tempat yang berlawanan.
Pendapatnya, Bumi seperti silinder karena lebarnya tiga kali lebih besar dari tingginnya, sedangkan Bumi tidak terletak atau bersandar pada sesuatupun.
3.Phytagoras (¬_+ 572-497 SM)
Dia dilahirkan di pulau Samos, Lonia. Pemikirannya subtansi dari semua benda adalah bilangan dan segala alam merupakan pengungkapan indrawi dari perbandingan-perbandingan matematis.
Pemikirannya tentang bilangan, bahwa bilangan dasar dari satu sampai sepuluh mempunyai kekuatan dan arti sendiri-sendiri. Satu adalah asal mula segala sesuatu sepuluh, dan sepuluh adalah bilangan sempurna. Bilangan Gasal atau Ganjil lebih sempurna dari pada bilangan Genap dan identik dengan terbatas. Phytagoras mengatakan bahwa Tuhan adalah bilangan tujuh, jiwa itu bilangan enam, badan itu bilangan empat.
Phytagoras tidak mau menyebut dirinya sebagai orang arif seperti Thales, akan tetapi menyebut dirinya Pilosophos yaitu pencipta kearifan.
4.Xenophanes (570- ? SM)
Ia lahir di Xolophon, Asia Kecil. Ia lebih tepat dikatakn penyair dari pada ahli pikir, pendapatnya yang termuat kritik Homerus dan Herodotus, ia membantah adanya Antropomorfosisme Tuhan-Tuhan, yaitu Tuhan digambarkan sebagai (seakan-akan) manusia. Karena manusia selalu mempunyai kecenderungan berpikir dan lain-lainnya. Ia juga membantah kalau Tuhan itu kekal dan tidak mempunyai permulaan, ia juga menolak anggapan bahwa Tuhan mempunyai jumlah yang banyak dan menekankan atas keesaan Tuhan. Kritik ini di tujukan kepada angggapan-anggapan lama yang berdasarkan pada mithologi.
5.Heraclitos (535-475 SM)
Ia lahir di Ephesus sebuah kota perantauan di Asia kecil dan merupakan kawan dari Phytagoras dan Xenephones. Ia mendapat julukan si-gelap, karena untuk menulusuri gerak pikirannya yang sangat sulit. Ia mengemukakan bahwa segala sesuatu yang ada itu sedang menjadi dan selalu berubah, sehingga ucapannya yang terkenal Panta rhei kai uden menci artinya segala sesuatu yang mengalir bagaikan arus sungai dan tidak satu orangpun dapat masuk ke sungai yang sama duakali, alasannya karena air sungai yang pertama telah mengalir berganti dengan air yang berbeda dibelakangnya, dan menurut pendapatnya di alam arche terkandung sesuatu yang hidup ( seperti roh) yang disebutnya sebagai logos . logos inilah yang menguasai dan sekaligus mengendalikan keberadaan segala sesuatu.
6.Parmenides
Ia lahir di kota Elea, kota perantauan Yunani di Italia selatan, ia adalah orang yang pertama kali memikirkan tentang hakikat tentang ada atau (Being), ia kagum adanya misteri segala Realitas yang ada. Di situ ia menemukan berbagai kenyataan di temukan pula adanya hal yang tetap dan berlaku secara umum itutidak dapat ditangkap melalui udara melainkan dapat ditangkap lewat akal atau pikiran, untuk memunculkan realita tersebut hanya dengan berfikir.
7.Zeno ( 490-430 SM)
Ia lahir di Elea dan murid dari Permenides, menurut Aristoteles, Zeno lah yang menemukan dealektika, yaitu suatu Argumentasi yang bertitik tolak dari suatu pengandaian atau hipotesa dan dari hipotesa dapat di ambil kesimpulan dalam melawan penentang-penentang kesimpulan yang ajukan oleh Zeno dari hepotesa yang diberikanadalah suatu kesimpulan yang mustahil sehingga terbukti bahwa hipotesa itu salah.
Argumentasi Zeno ini selama 20 abad lebih tidak dapat dipecahkan orang logis. Baru dapat dipecahkan setelah para ahli Matematika membuat pengertian Limit dari seri tak terhingga.
8.Empedocles
Ia lahir di Akragos, pulau Sichilia, ia menulis karyanya dalam bentuk puisi seperti Parmenides, Empedocles sependapat dengan Parmenides bahwa alam semesta di dalamnya tidak ada hal yang hilang.
Terdapat dua unsur yang mengatur perubahan-perubahan di alam semesta ini, yaitu: Cinta dan benci, cinta mengatur kearah penggabungan, benci mengatur kearah perceraian atau perubahan . kedua unsure tersebut dapat meresap kemana saja. Proses penggabungan dan perceraian ini terjadi secara terus-menerus tiada henti-hentinya.
Dengan demikian, dalam kejadian di alam semesta unsure cinta dan benci selalu menyertainy6a.
9.Anaxagoras (_+ 499-20 SM)
Ia dilahirkan di kota Klazomenal, Lonia kemudian menetap di Athena selama 30 tahun. Anaxaghoras adalah ahli pikir yang pertama yang berdomisili di Athena.
Pemikirannya, Realitas bukanlah suatu, akan tetapi terdiri dari banyak unsur dan tidak dapat dibagi –bagi yaitu atom. Tentang terbentuknya dunia (Kosmos) atom-atom yang berbeda bentuk itu saling terkait, kemudian digerakkan oleh Puting Beliung. Semakin banyak atom-atom yang bergerak akan menimbulkan pusar gerak (Atom yang padat).
Ia juga mengemukakan pemikirannya tentang Nus, bahwa apa yang dikemukakan oleh Empedocles tentang cinta dan benci yang menyebabkan adanya penggabungan dan perceraian, maka Anaxagoras mengemukakan yang menyebabkan benih-benih menjadi Kosmos adalah Nus oleh karena itu ajarannya tentang inilah Anaxagoras untuk pertama kalinya dalam filsafat dikenal adanya pembedaan antara jasmani dan Rohani.
10.Democritos (460-370 SM)
Ia lahir dikota Abdera di pesisir Thrake di Yunani Utara. Ia berasal dari keluarga yang kaya raya. Maka dengan kekayaannya itu ia bepergian ke Mesir dan negeri-negeri Timur lainnya.
Pemikirannya, bahwa Realitas bukanlah satu, tetapi terdiri dari banyak unsur dan jumlahnya tak terhingga, unsure-unsur tersebut dikatakan sebagai atom yang berasal dari satu yang lain karena 3 hal : Bentuknya, ukuranya, dan posisinya. Menurut pendapatnya atom-atom itu selalu bergerak berarti harus ada ruang kosong sebab satu atom hanya dapat bergerak dan menduduki satu tempat saja, sehingga Democritos berpendapat bahwa realitas itu ada 2 : yaitu atom itu sendiri (yang penuh) dan ruang tempat atom bergerak (yang kosong).